Terdakwa Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan Bupati Buton

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengeluarkan penetapan mengizinkan terdakwa suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK), Samsu Umar Abdul Samiun mengikuti pelantikan di kantor Kemendagri, Kamis, 24 Agustus 2017.

KPK Geledah Tiga Lokasi di Buton Selatan

Umar Samiun adalah Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 melawan kotak kosong. Dia akan dilantik bersama wakil bupati Buton La Bakry.

"Menetapkan, memberi izin kepada Samsu Umar Abdul Samiun untuk mengikuti pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2017.

Mantan Bupati Buton Dibawa ke Lapas Sukamiskin

Majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan mengenai ketetapannya itu. Pertama, hakim merujuk kepada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999, yang mengatur tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan.

Dalam aturan tersebut menyebut apabila ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.

Bupati Buton Divonis Tiga Tahun Penjara

Selain itu, majelis mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Di mana di dalam Pasal 61 ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih.

Terakhir, majelis mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan wujud keadilan bagi Samsu Umar sebagai kepala daerah terpilih. Meskipun hanya melawan kotak kosong karena hanya pasangan tunggal.

Hakim Ibnu menyebut pelantikan Samsu Umar sebagai Bupati Buton periode 2017-2022 merupakan bagian hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir.

Kendati demikian, hakim Ibnu mengingatkan supaya Samsu Umar tidak berfoto bersama atau swafoto saat pelantikan berlangsung.

"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," ujarnya, seraya diamini Samsu Umar.

Untuk diketahui, Samsu Umar dalam perkara ini diduga telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Buton tahun 2011.

Dia dijerat jaksa KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya