JK Tuntut Desa Perbaiki Inisiatif Penggunaan Dana Desa

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuntut desa memperbaiki inisiatif untuk pengusulan penggunaan dana desa untuk desa mereka.

JK Ingatkan Umat Introspeksi Diri Sambut Ramadhan

Menurut JK, inisiatif dibutuhkan karena pemerintah desa sejatinya adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan spesifik desa yang bisa dibiayai pemenuhannya oleh pemerintah pusat sehingga membantu mengurangi tingkat kesenjangan.

Sementara, usulan-usulan umum seperti perbaikan infrastruktur serta peningkatan kualitas bidang kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sebenarnya telah dibiayai juga oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk Dalam Sejarah di Indonesia

Dengan demikian, JK menyampaikan, usulan seharusnya dibuat dengan lebih baik supaya dana desa tidak sekadar menjadi tambahan anggaran untuk hal yang sudah dibiayai juga oleh APBD.

"Sekarang kita butuhkan inisiatif dari perdesaan sendiri sehingga akan dapat dilaksanakan suatu program bersama untuk kemajuan desa itu," ujar JK, menyampaikan sambutan dalam acara Village Development Forum di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Sementara, JK menyampaikan, pengawasannya juga tidak semata-mata mengandalkan pemerintah pusat selaku inisiator program. JK menuntut juga inisiatif birokrasi pemerintah daerah supaya dana desa yang nilainya rata-rata Rp800,4 juta untuk 74.910 desa di seluruh Indonesia bisa dipergunakan sesuai amanat undang-undang dan tidak diselewengkan.

"Tentu tidak mungkin suatu kementerian mengontrol hampir 75.000 desa. Oleh karena itulah pengawasannya harus melalui sistem yang ada. Sistem Bupati, Kabupaten, Camat, Kecamatan, sampai Gubernur," ujar JK.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024