Data PPATK, Bos First Travel Beli Sepatu Pakai Uang Jemaah

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menelusuri aliran dana First Travel yang pimpinannya tersangkut kasus penipuan perjalanan umrah. Penelusuran itu mulai dilakukan sejak bulan Juli 2017.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, ada aliran dana jemaah yang dikumpulkan First Travel menuju ke berbagai hal. Salah satunya, aliran dana digunakan berinvestasi ke valas (valuta asing).

"Kami lihat paling tidak ada tiga jenis itu, pertama uang masuk itu kemudian dia salurkan dalam bentuk rekening lain. Ada yang dalam valas, ada rupiah, pindah lokasi, mendekati bisnis dia yang lain," kata Badar ditemui di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.

Diancam Dipolisikan MAKI Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Begini Respons Kepala PPATK

Selain itu,  ada uang yang dikeluarkan untuk kepentingan belanja terkait bisnis. Beberapa diantaranya, belanja tiket, dan membayar jasa sewa hotel.

"Tiket, hotel, yang berkaitan dengan jemaah. Yang kedua ada yang diinvestasikan, yang ketiga yang dikeluarkan dalam bentuk keperluan lain, seperti pribadi, dan sebagainya," kata Badar.

Demokrat Curiga PPATK Dapat Tekanan Luar Biasa soal Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Badar menyebut, uang First Travel yang dipakai untuk keperluan pribadi diantaranya membeli rumah, mobil, dan tanah. Bahkan ada beberapa diantaranya uang dipakai untuk liburan.

"Ada yang dibelikan mobil, atau rumah, tanah, atau juga ada pengeluaran yang sifatnya non, tidak bisa dilihat, dalam arti liburan, barang-barang yang keperluan pribadi misalnya sepatu," katanya.

Badar menyebut, penelusuran PPATK dilakukan atas inisiatif sendiri. Hal itu berdasarkan pemberitaan di media massa. "Kita lihat setelah ada pemberitaan bahwa banyak orang yang belum berangkat. Kita terus lihat lebih dalam lagi travel itu," katanya.

Walapun begitu, ia menambahkan, pihaknya akan tetap melaporkan penemuan aliran dana tersebut ke pihak Kepolisian. Menurutnya, dia tidak berkompeten menyebut apakah aliran dana tersebut termasuk penyalahgunaan dana.

"Saya tidak punya kewenangan untuk nilai dia tepat atau tidak, penyalahgunaan atau tidak yang kita lihat hanya transaksi," ujar dia.

Dia khawatir, dengan menyampaikan pandangan tersebut, dianggap sebagai pandangan pribadi. Dia hanya menegaskan, hasil penelusuran PPATK terkait rekening First Travel segera diserahkan ke penegak hukum.

"Kalau kita sampaikan itu nanti masuk unsur pandangan pribadi. Kan harus diuji dengan dikonfrontir lagi, ditanyakan dan kami itu tidak bisa. Oleh karena itu hasil analisis kami itu kalau sudah selesai, kami sampaikan ke penegak hukum," ucap dia.

Selain bisnis valas dan pembelian barang pribadi, uang First Travel juga diduga dipakai untuk keperluan bisnis perjalanan umrah. Adapun First Travel terendus belanja tiket, dan membayar jasa sewa hotel perjalanan umrah.

Badar juga enggan membeberkan persentase aliran First Travel, lebih banyak digunakan keperluan usaha atau hal lain di luar bisnis perjalanan umrah. "Kita belum lihat angka persisnya. Tapi karena masih berkembang belum bisa kita sebutkan," ujar dia.

Badar menekankan, penelusuran aliran dana First Travel dilakukan sejak 2011 atau sejak First Travel memulai bisnis perjalanan umrah. Jadi menurutnya hasil penelusuran PPATK terhadap aliran dana First Travel, terbilang komprehensif untuk disampaikan ke penyidik kepolisian.

Sebelumnya, dalam kasus first travel ini, penyidik sudah menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerugian calon jemaah  total sekitar Rp848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya