Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut Pakai Uang 5 Negara

Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan), saat paparkan bukti kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa uang terkait suap yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, serta Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka. Total suapnya mencapai sekira Rp 20 miliar.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan bahwa perinciannya Rp 18,9 miliar, yang terdiri pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, Euro dan Pound Sterling.

"Uang itu dimasukkan dalam 33 tas," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2017.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Selain itu adalah pula uang dalam empat ATM dengan saldo sekira Rp 1,174 miliar. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," ujar Basaria.

Kronologi Penangkapan

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Basaria melanjutkan, penerimaan suap ini diduga terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla Kemenhub tahun anggaran 2016-2017.

Pengungkapan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK, Rabu malam 23 Agustus 2017, hingga Kamis siang 24 Agustus 2017.

Basaria mengungkapkan, dalam OTT itu KPK menangkap lima orang. Tim KPK pertama kali mengamankan Tonny di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu malam, atau tepatnya sekira Pukul 21.45 WIB.

Kemudian pada Kamis, 24 Agustus 2017, KPK menangkap empat orang lainnya secara maraton. Petama, tim Satgas KPK menciduk Manager Keuangan PT AGK berinisial S dan Direktur PT AGK inisial DG.

Keduanya, kata Basaria, ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara, Pukul 10.00 WIB. Pada Pukul 14.30, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar Pukul 15.00," tutur Basaria. W merupakan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub.

"Diduga pemberian oleh APK kepada ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata Basaria.

Modus Baru

Basaria mengatakan modus praktik suap ini dipandang baru. Sebab Adiputra menyerahkan uang dalam bentuk Kartu ATM.

Rekening awalnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, kemudian diserahkan kepada Tonny Budiono.

"Kemudian ATB menggunakan dalam berbagai transaksi. Itu modus awal dan baru yang kami temukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Adiputra sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Tonny sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

"Dalam rangkaian penyidikan, kami menyegel sejumlah ruangan. Antara lain, mess yang ditempati tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di Kemenhub, dan kantor PT AGK di Sunter," kata Basaria. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya