Hina Nabi Muhammad, Eks Mahasiswa Unimed Terancam Penjara

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Bangun Prima Eka Persada. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ucapan Isra Miraj 2022 yang Bisa Dibagikan ke Keluarga dan Kerabat

Dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Bangun Prima Eka Persada melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, handphone, tas ransel dan jas almamater Unimed (Universitas Medan)," kata Sindu Utomo di PN Medan, Kamis, 24 Agustus 2017.

Syafruddin: Museum Sejarah Rasulullah di RI Dibangun Lebih Luas

Sindu menjelaskan dalam dakwaannya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun diciduk pihak kepolisian dari rumah kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.

Keturunan Nabi Muhammad di Markas Batalyon TNI Penangkap Gembong PKI

"Untuk terdakwa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara?," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu.

Baca: Unimed Pecat Mahasiswa yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, selain menghadapi proses hukum tersebut atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama Islam. Bangun Prima Eka Persada juga dikeluarkan dari Universitas Negeri Medan.

Pihak rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas dengan memecat atau mendrop out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya