- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kementerian Agama mencatat, ada ratusan perusahaan travel haji dan umrah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Karena itu, publik diminta untuk memperhatikan perizinan itu sebelum memanfaatkan layanan mereka.
"Yang terdaftar resmi ada 720 agen penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi, Jumat, 25 Agustus 2017.
Rosidin menjelaskan, perusahaan travel yang telah mendapatkan izin rata-rata kebanyakan terdapat di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, dari sekian perusahaan itu terdapat kendala dalam menjalankan bisnisnya di lapangan. "Ada yang tidak lancar dalam memberangkatkan umrah, yang saya lihat beberapa travel kadang-kadang kesulitan mencari jemaah. Itu rata-rata seperti itu, jumlahnya tidak banyak," katanya.
Dari sekian travel haji dan umrah itu, Kemenag juga melakukan pengawasan dan pengendalian baik dari masalah akomodasi dan soal perlindungan jemaah umrah itu sendiri.
"Hasil pengawasan dan pengendalian itu dapat digunakan untuk memberikan akreditasi atas kualitas layanan atau bisa memberikan sanksi. Sanksi itu ada tiga, peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin," katanya. (mus)