VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, menelusuri khusus alur dana perusahaan First Travel. Hasilnya kelak penting untuk mengetahui siapa saja yang berkaitan kasus itu selain suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Menurut saya, bolehlah memakai TPPU (Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) di sini, karena ini nanti yang akan ketemu nanti akan ada mafia yang mengatur uang dialirkan ke mana, dan mereka ini luar biasa," kata Fahri di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2017.
Fahri menilai, mitra-mitra bisnis First Travel juga perlu disoroti, sehingga kepolisian bisa benar-benar membongkar keterlibatan jaringan dan pihak-pihak lain, di antaranya patut dicurigai juga penasihat bisnisnya.
Otoritas Jasa Keuangan, menurut Fahri, perlu mengawasi investasi dana yang dihimpun dari masyarakat atau para calon jemaah.
"OJK harus agresif, lho. Sudah sekian tahun OJK masa (skema) Ponzi masih ada. Ini, kan, awalnya perdata karena semakin menyangkut banyak orang baru jadi pidana," katanya.
Polisi sudah menetapkan suami-istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, sebagai tersangka penipuan.
Total kerugian jemaah diperkirakan mencapai Rp848 miliar. Jumlah itu adalah kalkulasi dari total 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada Desember 2016 sampai Mei 2017. Sebanyak 14 ribu jemaah sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, semantara 58.682 belum jelas. (ase)