KPK: Kerugian atas SKL BLBI Sjamsul Nursalim Bisa Bertambah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, ditaksir bisa meningkat.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK menduga kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Nilai tersebut sama dengan kewajiban yang masih harus dibayar oleh Sjamsul sebagai obligor BLBI.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membengkaknya nilai kerugian keuangan negara ini, lantaran baru dihitung sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apalagi KPK masih melakukan proses penyidikan.

"Terakhir diperoleh (kerugian keuangan negara) Rp 3,7 triliun dan ada kemungkinan kerugian keuangan negara juga bertambah dari proses penghitungan tersebut dan penyidikan yang berjalan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

Febri mengatakan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPK RI. Salah satunya untuk merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara, atas pemberian SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim.

"Kami akan bertemu BPK RI kembali untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019