Bareskrim Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi beasiswa untuk mahasiswa Papua, pada Kamis besok, 31 Agustus 2017.

Wagub Papua Harus Segera Ditetapkan, Jangan Dibiarkan Lama Kosong

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kembali pemeriksaan kepada Lukas.

"(Surat) sudah dikirim. Dipanggil hari Kamis pekan depan," ujar Kombes Erwanto, saat dihubungi, Minggu 27 Agustus 2017.

Lukas Enembe Bantah Deklarasi Capres 2024 dari Indonesia Timur

Ia menjelaskan, pemeriksaan Lukas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Tidak hanya memeriksa Lukas, pekan depan penyidik Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Papua lainnya termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen.

Bangganya Gubernur Lukas Enembe, Papua Juara Umum Peparnas 2021

"Gubernur (dijadwalkan diperiksa) Kamis, Sekda hari Selasa. Senin sampai Kamis pekan depan, pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," katanya.

Seperti diketahui, seharusnya Lukas diperiksa pada Selasa 22 Agustus lalu, namun dia tidak memberikan konfirmasi kehadirannya.

Selain pemeriksaan, Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya