Polisi Geledah Apartemen Tersangka First Travel

Ilustrasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah dua tempat berbeda yang diduga milik Siti Nuraidah Hasibuan (27), atau Kiki Hasibuan, tersangka kasus penipuan calon jemaah umrah First Travel, Selasa 29 Agustus 2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini. "Memang, dari ada dari penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan kepada yang diduga di tempat saudara Kiki," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, penggeledahan itu dilakukan di dua tempat. Pertama, di Apartemen Puri Park View, Lantai 8, Tower A Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sedangkan lokasi kedua, di sebuah rumah di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Ada dua, satu rumah satu apartemen (yang digeledah)," ujarnya.

Dalam kasus First Travel ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka, yaitu pasangan suami istri pemilik First Travel Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. (asp)

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset
Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023