PPATK Siap Telusuri Pemesan Jasa Kelompok Saracen

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan dari penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana kelompok ujaran kebencian Saracen. Namun, ia mengaku siap jika Polri meminta PPATK menelusuri aliran dana kelompok Saracen.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Meninggal Dunia

"Kami masih menunggu permintaan dari Polri. Jadi secara formal belum tapi kami siap mendukung upaya-upaya penegakan hukum," katanya di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017.

Ia memperkirakan, pihak Bareskrim Polri saat ini masih fokus untuk mengkonstruksikan kasus Saracen terlebih dahulu. "Mungkin Polri lagi fokus ke case buildingnya dulu. Nanti tanya ke sana," katanya.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Ketika ditanya apakah PPATK bisa menelusuri aliran dana Saracen tanpa permintaan Polri, ia menuturkan hal itu bisa terjadi. Namun, PPATK harus terlebih dahulu melihat kasus tersebut.

"Tergantung casenya ya. Ada dengan mudah kami bisa selidiki sendiri tapi ada juga kami butuh data-data dari penyidik Polri. Kalau orang itu misalnya public figur lebih mudah karena kami tahu tempat tanggal lahir, nama, keluarga tapi kalau tidak terlalu top kami memerlukan data," katanya.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

Ia tidak mau berandai-andai apakah ada aliran dana dari pejabat publik ke Saracen.

"Orang datanya belum lengkap.  Nanti sabar ya. Jangan berandai-andai. PPATK itu lembaga intelijen keuangan jadi kita tidak bisa buat statemen spekulasi di luar masalah keuangan," katanya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengungkap jaringan Saracen. Polri lanjut Tito, juga sudah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan kelompok tersebut.

"Siapa pun yang terlibat selama ada bukti fakta-fakta hukum ada undang-undang ITE, undang-undang TPPU, kita akan terapkan. Ada beberapa akun (hoax) dan kita akan kembangkan, kita akan telusuri." ujar Tito di Hotel Darmawangsa, Minggu malam, 27 Agustus 2017.

Tito menjelaskan, penyidik sudah memanggil beberapa saksi. Itu dilakukan untuk mengetahui siapa pemesan jasa yang sengaja membuat resah warga. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya