Yusril Pertanyakan Motif Tjahjo Putar Video HTI di Sidang MK

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan maksud penayangan cuplikan Muktamar Khilafah HTI 2013 di Stadion Gelora Bung Karno pada sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh pemerintah – yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo – di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Apa motif saudara menayangkan video acara HTI tahun 2013? Kenapa sebelum diberikan keterangan saudara menayangkan sesuatu," kata Yusril kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

Yusril bertanya kepada hakim konstitusi yang telah memperbolehkan, Mendagri memutar kan video dengan durasi dua menit. Yusril curiga ada upaya propaganda dari pemerintah dengan ditayangkannya video kegiatan HTI.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Mendapat pertanyaan tersebut, Tjahjo tidak merespons. Ketua MK, Arief Hidayat, yang memimpin sidang menanggapi pertanyaan Yusril.

"Pemutaran video diizinkan sebagai bagian dari penjelasan pemerintah," ujar Arief.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Di luar ruang sidang, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, juga mempertanyakan pemutaran video di persidangan. Menurutnya, pemutaran video pada tahun 2013 tersebut tidak relevan dengan gugatan terhadap Perppu Ormas.

"Itu tidak relevan, karena kalau itu dianggap sebagai bukti itu tidak diungkapkan di sini atau sekarang, tapi itu nanti. Karena itu jelas sekali bahwa itu ingin membangun opini bahwa Hizbut Tahrir sesuatu yang harus dibubarkan dan pemerintah mempunyai dasar yang kuat. Padahal fakta itu 2013," katanya.

Mahkamah Konstitusi  menggelar sidang permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017. Dalam agenda mendengar keterangan ini, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly.

Dalam persidangan, Mendagri Tjahjo Kumolo memutarkan video Hizbut Tahrir Indonesia saat menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, tahun 2013 lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya