4.481 Paspor Korban First Travel Sudah Dikembalikan

First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mulai mengembalikan paspor calon jemaah umrah, korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kanit V Subdit V Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi, M Rivai Arvan mengatakan, pengembalian paspor para jemaah akan dilakukan secara bertahap dan dimulai sejak Jumat 25 Agustus 2017.

Dari empat hari sejak pengembalian, sudah ada ribuan paspor yang dikembalikan ke korban First Travel. "Total sudah 4.481 paspor yang sudah dikembalikan," kata Rivai kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Ia menjelaskan, pada hari pertama pengembalian paspor pada Jumat 25 Agustus sebanyak 384 paspor dikembalikan ke jemaah First Travel.

Kemudian pada Senin 28 Agustus sebanyak 1.845 paspor dikembalikan dan pada Selasa 29 Agustus sebanyak 1.332 paspor dikembalikan ke jemaah. "Pada Rabu kemarin sebanyak 920 paspor dikembalikan," katanya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Untuk korban First Travel yang sudah melaporkan ke crisis center Bareskrim, ia menuturkan sudah terdata sebanyak 28.817. "Melapor via email sebanyak 7.285 dan datang langsung sebanyak 21.532," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri mengatakan, proses pengembalian paspor jemaah dilakukan oleh petugas dari Bareskrim dengan menghubungi pemilik paspor. Sehingga para korban tidak perlu berbondong-bondong datang ke Bareskrim Polri untuk mengambil paspor.

"Tidak ada biaya dalam pengambilan paspor di Bareskrim atau free," kata Rivai Arvan di Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Rivai menambahkan, syarat yang harus dipenuhi korban jemaah umrah untuk mengambil paspornya kembali, cukup dengan melaporkan dan mengurus administrasi persyaratan, seperti fotocopy KTP. Ia meminta masyarakat yang jadi korban umrah tetap hati-hati terhadap situasi ini.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 14.636 paspor calon jemaah umrah yang masih berada di First Travel. 11 paspor disita sebagai barang bukti, sedangkan belasan ribu paspor akan dikembalikan kepada pemiliknya. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya