Polisi Ajak Pak Ogah Atur Macet, Lalu yang Gaji Siapa?

Sejumlah 'Pak Ogah' atau Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas sedang menjalani proses latihan oleh anggota kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rencana kepolisian melibatkan 'Pak Ogah' untuk membantu mengurai kemacetan di DKI Jakarta sepertinya masih memerlukan jalan panjang.

Terpopuler: Pak Ogah Tertabrak Mobil, Hyundai Baru Rp130 Jutaan di Diler

Maklum, harapan bahwa para Pak Ogah yang nantinya bakal berubah nama menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dan menerima gaji bulanan, ternyata hingga kini belum ada titik terang.

Bahkan, Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta yang sedianya menjadi tumpuan polisi untuk menjadi pembayar upah para Supeltas rupanya belum pernah berkomunikasi serius.

Viral Video Detik-detik Pak Ogah Diseruduk Mobil hingga Terpental 30 Meter di Tanjang Duren 

"Kami sampaikan belum pernah ketemu. Apalagi pernah membicarakan itu (upah Supeltas). Apalagi sampai MOU (Memorandum of Understanding)" ujar Wakil Ketua Kadin Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis, 31 Agustus 2017.

Namun demikian, Sarman memastikan, jika pun kepolisian tetap 'ngotot' agar Kadin DKI Jakarta membiayai pembayaran upah para Supeltas, maka hal itu tidak mungkin dilakukan.

Lagi Mengatur Lalu Lintas, Pak Ogah Ini Bernasib Nahas

Sebabnya, sebagai lembaga nirlaba, Kadin DKI tak memiliki alokasi anggaran untuk itu. "Kalau kami diminta ya kami anggarannya dari mana juga?" ujarnya.

Sarman tak menampik tak ada larangan bagi kepolisian untuk memohon bantuan pendanaan bagi gagasan Supeltas lewat dana Coorporate Social Responbility. Namun itu harusnya berhubungan langsung dengan perusahaan pemilik CSR.

"Mungkin bisa langsung ke perusahaannya. Tapi saya rasa juga perlu suatu komunikasi ke perusahaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat menyebutkan bahwa gagasan penggunaan Pak Ogah atau Supeltas itu akan dibantu pendanaan dari Kadin DKI Jakarta untuk pengupahannya.

Tak cuma itu, kepolisian bahkan langsung berharap agar Kadin DKI Jakarta mampu menalangi gaji para relawan lalu lintas itu setara dengan Upah Minimum Regional atau setara Rp3,35 juta per orang.

"Itu tergantung anggaran dari Kadin berapa untuk membiayai Pak Ogah ini. Kalau saya harapkan maunya UMR," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya