KPK Akui Anjurkan Dana Parpol Naik

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan ikut merekomendasikan kenaikan dana partai politik hingga 10 kali lipat lebih. KPK mengakui hal tersebut, namun lembaga antikorupsi itu menegaskan rekomendasi kenaikan dana parpol harus diikuti dengan aspek-aspek lainnya agar dana parpol tersebut tak terjadi penyalahgunaan. Salah satu aspek yang harus wajib hadir yakni akuntabilitas.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

"Kami perlu sampaikan bahwa rekomendasi KPK tidak hanya soal kenaikan dana parpol. Jadi kami tidak hanya merekomendasikan dana parpol dinaikkan, namun kenaikan dana parpol itu harus bersamaan dengan hal-hal yang lain. Pertama, aspek akuntabilitas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 1 September 2017.

Menurutnya, revisi peraturan pemerintah mengenai dana parpol harus mengatur tentang bagaimana agar pengelolaan dana parpol ini dapat dikelola secara akuntabel dan tidak menimbulkan penyimpangan baru.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Jadi itu harus diatur di revisi peraturan pemerintah tersebut," katanya.

Kedua, ia pun menilai kenaikan dana parpol harus diletakkan sebagai bagian dari perbaikan atau penguatan partai politik. Karena itu persoalan kode etik dan penegakan kode etik serta rekrutmen dalam partai politik itu harus menjadi bagian yang tidak dipisahkan.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

"Jadi itu yang direkomendasikan oleh KPK. Jadi kita tidak bisa hanya bicara soal dana parpol dinaikkan, tetapi aspek lain juga harus diperbaiki secara bersamaan," ujarnya.

Febri menuturkan, jika dana parpol dinaikkan tanpa pengaturan aspek akuntabilitas, tentu saja hal ini akan berisiko lebih lanjut.

"Kami harap itu diperhatikan secara serius oleh instansi-instansi yang terkait. Kami sudah surati juga Presiden dan sudah koordinasi juga dengan Mendagri dan pihak Kementerian Keuangan. Jadi ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam kenaikan dana partai politik tersebut. Jadi jangan dikatakan bahwa KPK mengusulkan kenaikan dana parpol secara terpisah dengan aspek akuntabilitas yang lain. Ini suatu paket yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Sejak 2009

Febri mengatakan, kajian mengenai kenaikan dana parpol sebenarnya sudah dilakukan sejak 2009. Dari rangkaian kajian tersebut ada tindak lanjut hasil kajian.

"Kajian yang spesifik tersebut hasil hitungan dana parpol baru dilakukan 2015-2016. Dari sana kami baru menyurati otoritas-otoritas yang terkait termasuk menyampaikan surat kepada Presiden," katanya.

Dalam surat tersebut, katanya, berisi kesimpulan dana yang dialokasikan saat ini untuk parpol tidak akan cukup membiayai kegiatan parpol tersebut. Karena itu, KPK mengusulkan perlu ada penguatan parpol dengan berbagai cara.

"Yang pertama dengan menaikkan dana parpol. Kedua pengaturan akuntabilitas direvisi peraturan pemerintah tersebut dan akan lebih kuat jika pada revisi UU tentang parpol dan soal rekrutmen dan kode etik," katanya.

Febri melanjutkan, jika hal-hal tersebut tidak dilakukan secara paralel atau bersamaan, maka akan ada risiko-risiko pada kenaikan dana parpol tersebut.

"Dan itu sudah kami sampaikan sebelumnya," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya