Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dalam sidang suap hakim MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Ia dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim Nawawi Pomlango di persidangan, Senin, 4 September 2017.

Selain penjara, Patrialis Akbar juga diganjar pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,04 juta dan US$10 ribu.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Patrialis Akbar dijerat hakim menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ia terbukti telah menerima suap dari importir daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Dalam pertimbangannya, majelis menuturkan hal-hal yang mempengaruhi putusan. Yang memberatkan, Patrialis diangap tak mendukung upaya pemerintah berantas korupsi, dan perbuatannya dipandang mencederai lembaga MK. 

Sementara yang meringankan, Patrialis dianggap sopan oleh majelis hakim selama persidangan. Ia belum pernah dihukum, saat ini masih memiliki tanggungan keluarga, dan pernah berjasa kepada negara. 

Diketahui, hukuman ini jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonis Patrialis Akbar dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara. 

Merespons vonis, baik Patrialis Akbar, penasihat hukumnya  Soesilo Aribowo, maupun tim Jaksa KPK, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima putusan hakim atau melakukan banding. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya