Laporkan Ketua KPK, Komisi III Bantah Mengancam

Masinton Datangi KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi rencana Komisi III DPR melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke kepolisian karena dinilai sewenang-wenang. Menurut Masinton, rencana itu bukan untuk menekan ketua KPK tersebut.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

"Kami bukan mengancam, kalau saudara Agus sebagai ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh dan tidak berdasarkan fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin 4 September 2017

Menurutnya, selayaknya pimpinan lembaga negara yang dibiayai uang rakyat harus paham tugas pokok dan fungsi kelembagaan, termasuk dengan pernyataan-penyataan yang asal tuduh.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

"Tadi pagi saya datangi KPK untuk minta rompi orange karena Pansus dituduh obstractions of justice atau menghalangi penyidikan penanganan korupsi. Kalau itu benar ada, maka saya minta ditangkap agar kita gelar secara terbuka," kata Masinton.

Ia menegaskan, keadilan harus benar ditempuh dengan cara benar. Menurutnya, baru kali ini terjadi di Indonesia, DPR yang menjalankan fungsi konstitusi dan perundang-undangan diancam pidana dan mau dikriminalisasi.

Bambang Pacul Bakal Dilantik Jadi Ketua Komisi III DPR Sore Ini

"Kan enggak benar. Saya minta Agus berikan rompi ke saya kalau benar, tapi kalau tidak benar maka pernyataan dia punya implikasi dan konsekuensi hukum terhadap dirinya sendiri," kata Masinton.

Ia menuturkan Pansus ingin menjaga KPK agar bersih dari perilaku menyimpang ataupun kesewenang-wenangan. Sehingga tak boleh ada pimpinan lembaga negara yang menghalangi DPR menjalankan fungsi pengawasan.

"Sejak awal kami tegaskan, Pansus tidak masuk ranah yudisial perkara yang ditangani KPK," kata Masinton.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan institusinya sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pasal obstructions of justice atau merintangi penanganan kasus e-KTP terhadap Pansus Hak Angket DPR.

Agus menilai tindakan Pansus Angket selama ini semakin menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Pasal yang mengatur obstructions of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR berencana melaporkan Agus Raharjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya