Sidang Perdana Praperadilan Novanto Digelar 12 September

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Sidang pertama diagendakan akan digelar pada Selasa 12 September 2017.

"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa 12 September 2017 pukul 09.00 WIB," kata Made kepada VIVA.co.id, di Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sebelumnya, pendaftaran permohonan praperadilan itu telah diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto melalui tim advokasi Setya Novanto pada Senin 4 September 2017.

"Ya, itu didaftarkan kemarin tanggal 4 September, yang ngajuin (mendaftarkan permohonan) pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Permohonan praperadilan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK.

"Praperadilannya terkait penetapan tersangka," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Senin 17 Juli 2017. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara KPK dalam pengembangan kasus.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI 2011-2013 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Setya Novanto saat itu masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan diduga melakukan kejahatan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya