Dhandy Dilaporkan Repdem, AJI Indonesia Bantu Advokasi

Pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur saat melapor ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 6 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadvokasi Dhandy Dwi Laksono, yang dilaporkan oleh pengurus DPD Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, mengatakan AJI Indonesia telah berkoordinasi dengan Dhandy terkait dengan upaya advokasi ini. Selain AJI, ada beberapa lembaga yang siap mengadvokasi, antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH.

"Kita akan menunggu respons yang diberikan oleh Dhandy terhadap pelaporan ini," kata Iman saat dihubungi, Jakarta, Rabu malam, 6 September 2017.

Hasto PDIP Klaim Angket Belum Bergulir Bukan Tunggu Intruksi Megawati tapi Banyak Tekanan

AJI Indonesia menyoroti sejumlah hal terkait pelaporan itu. Iman menegaskan pelaporan itu memperpanjang daftar tindakan yang melanggar kebebasan berekspresi warga negara melalui dunia digital.

Kemudian, jika dibaca lagi apa yang dituliskan oleh Dhandy dalam akun Facebooknya, menurut Iman, adalah rangkaian opini dari fakta-fakta yang sudah banyak tersebar. "Artinya, dia merangkum dari fakta-fakta kemudian menyajikannya dalam bentuk karya jurnalistik yang disebar (melalui) platform Facebook," ujarnya.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Iman mempertanyakan jika pelaporan itu dilakukan apabila tulisan tersebut dianggap ada penghinaan, fitnah dan ujaran kebencian.  

"Kalau misalnya dia membawa untuk menakar itu secara jurnalistik yang bisa menakarkan dewan pers. Tapi ketika itu berada dalam ranah sosmed kemudian siapa yang berhak menakar. kan begitu? Tapi secara prinsip sebenarnya orang yang tidak setuju dengan tulisan seseorang harusnya membalas dengan tulisan lain, tidak melaporkannya ke polisi," ujarnya.

Iman menilai langkah pelaporan ini kontraproduktif dengan kebebasan berekspresi  yang diatur UU. Apalagi, Dhandy merupakan seorang jurnalis senior dan merupakan anggota Majelis Pertimbangan organisasi AJI Indonesia.

"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Repdem Jawa Timur, Abraham Edison, melaporkan tulisan Dhandy Dwi Laksono ke  Unit Cyber Crime Polda Jatim, Rabu, 6 September 2017. Menurut Abraham, opini Dhandy di akun Facebooknya berusaha menyamakan Megawati dengan Aung San Suu Kyi, dengan memunculkan opini tentang penangkapan warga Papua.

Secara keseluruhan, tulisan tersebut kata Abraham, terkesan ingin menciptakan opini yang terjadi Myanmar sebagai bahan hinaan dan ujaran kebencian di Indonesia.

"Kalau Bu Mega disudutkan dengan pernyataan mendukung adanya kekerasan terhadap masyarakat Papua saat memenangkan Jokowi dalam Pilpres, ini jelas menghina dan memfitnah. Kami sebagai organisasi sayap partai tidak bisa menerima," kata Abraham di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim.

"Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan kami, karena apa yang dilakukan oleh terlapor menjatuhkan marwah Ketua Umum PDIP secara personal," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya