KPK Lumpuh Jika Cuma Diberi Wewenang Supervisi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini lumpuh bila hanya diberikan wewenang supervisi perkara. Pernyataan itu dilontarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyoroti wacana yang kembali digulirkan sejumlah anggota DPR, supaya Polri melalui Densus Tipikor memiliki kewenangan melakukan penyidikan, dengan skema satu atap bersama pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan. 

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Kalau itu terjadi, sudah pasti KPK bisa lumpuh dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2017.

Kendati demikian, Febri menilai wacana tersebut baru digulirkan oknum-onum DPR. Bukan sebagai sikap institusional DPR dalam merevisi sejumlah undang-undang terkait lembaga hukum, meliputi UU KPK.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Secara institusional tentu kami percaya dan berharap DPR tidak melakukan hal itu," kata Febri.

Febri juga meyakini pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang berjalan saat ini tetap pro terhadap KPK. Sebab sebelumnya, kata Febri, Presiden menyatakan komitmen dalam menolak pengubahan UU KPK saat ini.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Kami percaya Presiden Jokowi mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dengan segala peraturan dan UU yang ada sekarang. Kita juga sudah mendengar bersama-sama kalau Presiden menolak revisi tersebut, apalagi revisi UU KPK yang sifatnya melemahkan. Jadi, bagi KPK, kami fokus bekerja dengan kewenangan yang kami miliki saat ini," kata Febri.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket bentukan DPR, Mukhamad Misbakhun, merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Perihal ini mencuat pasca Pansus Angket mendengarkan sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dalam forum RDP bersama Pansus.

Bahkan politikus Partai Golkar itu memandang, kerja KPK selama ini sering tak sinkron dengan penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, Pansus menginginkan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih kepolisian dan kejaksaan. Sehingga nanti KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi. Tiga kewenangan tersebut dinilai masih akan membuat KPK kuat.

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut sejumlah perkara korupsi besar. Salah satunya yakni proyek e-KTP, yang disebut-sebut banyak melibatkan anggota dan eks anggota DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya