Sindikat Sabu Internasional Modus Jual Mobil Bekas Dibekuk

Ilustrasi Penangkapan Penyelundup Narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengamankan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Kelima pelaku yang diamankan, merupakan jaringan pengedar sabu-sabu untuk wilayah Malaysia, Aceh, dan Medan.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Dalam pengumumannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyebutkan kelima pelaku ditangkap secara bertahap.

Awalnya adalah MS (31) dan SW (24) asal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Dari pengembangan, akhirnya ditangkap lagi MN (50) bersama sabu seberat 3 kilogram, lalu ada lagi SD alias Din (41) dan terakhir AK alias Ade (34). Seluruhnya asal Sumatera Utara.

Seluruh pelaku mengedarkan narkoba mereka melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh dan selanjutnya ke Medan.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

"Modus operandinya, sabu dikemas, dimasukkan plastik teh China warna kuning dan dilakban hitam. Kemudian, dimasukkan dalam bagasi mobil yang bermodus jual beli mobil bekas," kata Eko, Kamis, 7 September 2017.

Dari pengungkapan sindikat ini, kepolisian berhasil mengamankan 142 kilogram sabu-sabu. Selain itu, terdapat barang bukti lain. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah m

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024