- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menampik institusinya berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan.
Seperti diketahui, kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, mengkritik laporan terhadap kliennya ke kepolisian. Alghiffari menilai laporan tersebut sebagai salah satu upaya melemahkan KPK dan menyingkirkan Novel sebagai penyidik senior KPK.
"Saya pikir kami hanya bekerja sesuai laporan Mas Aris kepada kami dan kami tidak pernah berpikir terlalu jauh-jauh seperti itu," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.
Kata dia, bila ada pihak yang merasa menemukan kejanggalan dengan ketentuan hukum selama proses penyidikan berlangsung, seharusnya bisa menyertakan bukti. Bukan hanya memberikan pernyataan di media.
"Kalau teman-teman pengacara Novel punya penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan nanti apabila ada hal lain yang bisa dibuktikan, yang menurut mereka tidak sesuai dengan keinginan mereka," kata dia.
Ia menegaskan, tudingan Alghiffari tidaklah benar. Ia menekankan jajaran Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam menangani laporan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Saya tegaskan kami bekerja tidak berdasarkan penilaian-penilaian seperti itu. Kami bekerja ada sistem, ada SOP-nya, ada tahapannya, dan tahapan itu kita lakukan, sehingga apa yang disampaikan teman-teman lawyer itu tidak benar," ujarnya.