KPK Periksa Tiga Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd. Ketiganya yakni hakim Agus Widodo, Djarwanto, dan Djoko Indriyanto.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September 2017.

Ketiga hakim ini adalah majelis yang menangani perkara perdata antara Eastern Jason menggugat PT Aquamarine. Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, adapun Djarwanto dan Agus masing-masing adalah anggotanya.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Selain memeriksa hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi, anak buahnya di PN Jaksel. Bersamaan dengan itu pula, penyidik KPK memanggil tiga tersangka kasus ini.

Tarmizi akan diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini. Sementara itu, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi untuk Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk tersangka Yunus.

Satu Tersangka Suap Hakim PN Medan Masih Buron

Diketahui, PT Aquamarine melalui kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan supaya PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pemberian uang diduga untuk memengaruhi putusan hakim.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2019