Kasus Penipuan Investasi Yusuf Mansur Naik ke Penyidikan

Yusuf Mansur
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Perkara dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam'an Nur Chotib alias Yusuf Mansur memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menaikkan status kasus itu, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kegiatan Usaha BBH dan Smart Wallet Disetop, Terindikasi Penipuan dan Tak Berizin

"Saya sudah menerima surat pemberitahuan dari Polda terkait perkembangan laporan saya. Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara dan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma, kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 8 September 2017.

Gelar perkara itu, lanjut Sudarso, dilaksanakan oleh penyidik Subdit II Diteskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2017 lalu. "Kalau sudah naik ke penyidikan, artinya Polda telah menemukan unsur-unsur pidananya," ujarnya.

Viral Video Jemaah Umrah Indonesia Diperas Warga Lokal, Tukang Foto Nodong Dibayar 500 Ribu

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ke-2 atau SP2HP, Sudarso mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi korban, pelapor, juga terlapor kasus tersebut yakni Yusuf Mansur. "Saya apresiasi Polda Jatim yang cepat memproses laporan saya," kata Sudarso.

Dihubungi terpisah, Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo membenarkan peningkatan status kasus terlapor Yusuf Mansur dari penyelidikan ke penyidikan. "Proses selanjutnya akan memanggil pelapor, saksi-saksi dan ahli. Kalau terlapor dipanggil belakangan," katanya. 

SPBU Ini Punya Kelemahan, Bisa Isi Bensin Gratis

Sementara itu, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Jatim, Usman mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara terlapor Yusuf Mansur dari Polda Jatim. "Kami belum menerima SPDP kasus itu," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Kuasa pelapor, Sudarso, menjelaskan bahwa investasi itu ditawarkan Yusuf Mansur ke jemaahnya di seluruh Indonesia termasuk di Surabaya pada 2012-2013. 

Investor direkrut untuk pembangunan Condotel. Setiap investasi Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat. Belakangan, kata Sudarso, investasi itu diduga dialihkan. Uang yang dijadikan investasi tak kembali sebagaimana seharusnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya