Tak Dapat Remisi, 5 Koruptor Gugat UU Pemasyarakatan ke MK

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lima terpidana kasus korupsi, Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno mengajukan uji materi undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terutama terkait pasal 14 ayat 1 yang mengatur hak remisi bagi narapidana kasus korupsi.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

"Seluruh warga negara dijamin atas dasar kedududukan hukum yang sama, memiliki hak dasar dalam pemberian remisi dan para pemohon agar tidak diperlakukan diskriminasi," kata kuasa hukum lima terpidana, Muhammad Rullyandi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin 11 September 2017.

Rully menjelaskan Rully, hak konstitusional para narapidana tersebut itu dijamin dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

"Seluruh warga negara dijamin atas dasar kedududukan hukum yang sama, memiliki hak dasar dalam pemberian remisi dan para pemohon agar tidak diperlakukan diskriminasi," jelasnya.

Atas dasar itu, semua narapidana seharusnya mempunyai hak yang sama, termasuk hak mendapatkan remisi, terlepas narapidana tersebut sebagai terpidana kriminal murni maupun korupsi.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Menurutnya, undang undang nomor 12 tahun 1995 telah melanggar UUD 45 dan berlaku diskriminatif. Dimana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagai acuan pelaksanaannya.

Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakatan tidak sejalan dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.

"Meminta agar MK menafsirkan konstitusional agar ketentuan pasal 14 ayat (1) sepanjang pemberian remisi berlaku juga untuk narapidana korupsi. Dengan adanya tafsir baru nantinya PP yang mengatur remisi bagi narapidana korupsi juga otomatis tidak berlaku," katanya.

Sementara itu Hakim Konstitusi, Manahan Malontige Pardamean Sitompul mengatakan, telah menerima perbaikan  berkas dari kelima pemohon. "Kami akan melakukan rapat permusyawaratan hakim terlebih dahulu," kata Manahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya