Kritik Jaksa Agung ke KPK Dinilai Proses Penggembosan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pernyataan Jaksa Agung Prasetyo terkait penghilangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mendasar. Peneliti Pusat Kajian Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Prasetyo lupa dengan peran lembaga yang dipimpinnya.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Jaksa agung sebut kewenangan penuntutan oleh KPK hilang dan dikembalikan ke kejaksaan. Jaksa agung lupa bahwa kejaksaan memiliki kewenangan satu atap, di mana mereka bisa menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi," kata Zaenur di Yogyakarta, Rabu 13 September 2017.

Pernyataan Prasetyo yang mengaitkan Indeks Prestasi Kinerja (IPK) KPK juga tak mendasar. Sebab, IPK didasarkan pada daya saing dan hambatan berusaha, potensi korupsi dan integritas pelayanan publik. Kemudian, potensi suap dan integritas sektor bisnis, serta penilaian kinerja perekonomian daerah juga menjadi acuan.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Hilangnya kewenangan penuntutan oleh KPK ini dianggap sebagai proses penggembosan. Terlebih lagi jika hal itu menjadi nyata, Kejaksaan masih belum mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Pukat juga menilai penilaian jaksa agung yang mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) membikin gaduh.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Ini mengejutkan, apakah kejaksaan tidak tahu bahwa OTT sudah diatur dalam KUHAP yaitu tangkap tangan," lanjut peneliti Pukat lainnya Yuriz Rezha.

Yuriz menilai, alangkah lebih baik kejaksaan mendorong dan mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras pada penyidik senior Novel Baswedan.

Pukat berharap, pemerintah segera membentuk tim pencari fakta agar kasus yang sudah berjalan lima bulan ini segera terungkap.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 12 September 2017 banyak yang disinggung Prasetyo. Politisi Nasdem itu menyinggung operasi tangkap tangan yang dinilainya membuat gaduh. Kemudian, kewenangan penuntutan KPK sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan perkara-perkara korupsi di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurut dia, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia, memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan semata.

Beda dengan KPK yang memiliki kewenangan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Karena itu, kata Prasetyo, tugas pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura berjalan cukup efektif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya