Ajudan Setya Novanto Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 September 2017. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat bosnya Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Mengenakan kemeja batik, Corneles terlihat sudah berada di lobi Gedung KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan Corneles sebagai saksi. Ini penjadwalan ulang sebab sebelumnya ia mangkir pada pekan lalu.

"Corneles akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 18 September 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Diketahui, selain menjadi ajudan Novanto, Corneles juga aktif sebagai pengurus di organisasi sayap Partai Golkar yakni Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
 
Selain Corneles, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta. Antara lain adalah Yustin, Melyana JP dan Abdullah. Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan Ketua Umum Golkar tersebut. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi SN," kata Febri.

Novanto dalam perkara ini diduga turut serta bersama-sama sejumlah pihak lain, mempengaruhi pejabat lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012 agar memenangkan suatu perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya, negara diduga KPK rugi sekitar Rp2,3 triliun.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka, karena alasan sakit. Novanto yang sebelumnya mengidap vertigo dan dirawat di RS MRCC Siloam Semanggi, sekarang dipindah ke RS Premier Jatinegara karena gangguan jantung. (ren)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023