1,9 Juta Data Ganda Ditemukan dalam Perekaman E-KTP

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merekam data identitas milik 175,9 juta dari total 189,6 juta warga negara Indonesia yang wajib memiliki e-KTP. Dari perekaman selama ini, ditemukan 1,9 juta data kependudukan ganda.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Demikian ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Data ganda itu terjadi karena perekaman berulang atas banyak warga saat mengurus e-KTP dengan alamat yang berbeda.

"Ada data 1,9 juta pendudik dengan data ganda, yang merekam lebih dari sekali," kata Zudan di gedung Kemendagri, Selasa 19 September 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Zudan lalu meminta warga yang memiliki data ganda untuk segera datang ke Dinas Catatan Sipil daerah masing masing. Ini untuk menghapus data sekaligus perekaman ulang.

"KTP elektroniknya tidak akan jadi sampai kapan pun sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Dukcapil untuk memilih tinggal di alamat mana dan menjadi data tunggal," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurutnya, dinas kependudukan tak mempunyai kewenangan untuk menghapus data ganda tanpa sepengetahuan dan restu dari warga negara tersebut. Ini terkait sejumlah data pribadi, di antaranya soal tempat tinggal.

"Kami tidak bisa hapus tanpa persetujuan penduduk itu," tuturnya.

Selain teknis perekaman yang lebih dari sekali, penyebab lainnya karena perpindahan warga tanpa prosedur yang benar. Selain itu ada faktor non-teknis.

"Misalnya, saat merekam data menggunakan lensa kontak. Itu berpengaruh pada perekaman," kata Zudan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya