Tata Kelola TKI Amburadul, Moratorium Belum Pantas Dihapus

Ilustrasi/Perlindungan tenaga kerja Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta evaluasi dan memperbaiki tata kelola pengiriman TKI. Kebijakan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah belum pantas dilakukan.

Ada yang Lebih Ditakuti TKI di Malaysia Ketimbang Corona

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai selama ini, meski ada moratorium, program yang dilakukan BNP2TKI untuk membenahi tatakelola TKI belum berhasil.

"Harus ada evaluasi menyeluruh dari tata kelola penempatan TKI di Timur Tengah. Audit kinerja terhadap BNP2TKI juga perlu dipehatikan untuk kebaikan ke depannya," kata Wahyu dalam keterangannya, Jumat 22 September 2017.

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka

Wahyu menekankan, BNP2TKI dianggap belum maksimal dan masih setengah hati mengevaluasi perusahaan penyalur TKI alias Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Dari catatan Migrant Care, diketahui masih banyak perusahaan penyalur TKI yang bandel, melanggar aturan tentang penempatan TKI.

"Harus tegas mengaudit kinerja Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selama ini belum ada pernyataan resmi BNP2TKI tentang PPTKIS," lanjut Wahyu.

Tenaga Kerja RI Tak Produktif, Mendikbud: Bukan Tanggung Jawab Sekolah

Selain itu, menurut dia, masalah perlindungan TKI di luar negeri harus menjadi perhatian utama. Kekuatan diplomasi yang dilakukan pemerintah selama ini juga belum cukup kuat memberikan perlindungan bagi TKI.

"Perlindungan TKI menjadi masalah utama. Harus diaudit juga kinerja kualitas diplomasi perlindungan TKI," tegasnya.

Diakui Wahyu, baiknya memang moratorium pantas dibuka kembali. Namun, mestinya harus dilakukan terlebih dulu perbaikan tata kelolanya. Jika ada tak ada perbaikan tata kelola maka akan sulit.

Ia mencontohkan, dua tahun lalu atau pada 2015, Bank Dunia mencatat sumbangan remintasi TKI mencapai US$10,5 miliar atau sekitar Rp140 triliun. Bagi dia, tata kelola yang baik seharusnya diambil alih langsung oleh negara.

"Menurut saya dirubah tata kelolanya. Selama dimonopoli PPTKIS tetap menimbulkan kerentanan yang sulit. Harusnya modelnya goverment to goverment dan langsung dikelola negara," tuturnya.

Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri. Meski sudah ada moratorium, masih banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal.

"Pasca moratorium terbuka, ternyata impactnya banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi, diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, sepekan lalu. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya