KPK: Suap Wali Kota Cilegon Terkait Perizinan Mall Transmart

OTT KPK terkait suap Walikota Cilegon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kasus tindak pidana suap yang melibatkan Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Imam Ariyadi diduga terkait usaha memuluskan prayek pembangunan pusat perbelanjaan mal di wilayah tersebut.

Upacara Bendera HUT RI ke-76 di Gunung Tertinggi Cilegon

"Diindikasikan penerima suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan Mall Transmart," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basariah Pandjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2017.

Menurut Basariah, Mall Transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC dan yang akan membangun dari pihak PT BA. Tapi proses pembangunan itu tidak bisa jalan kalau tidak ada izin Amdal atau Analisi mengenai dampak lingkungan.  

Cilegon Berlakukan PPKM Skala Mikro di 43 Kelurahan Mulai Besok

"Info di lidik kita, TIA (Tubagus Imam Ariyadi) meminta sejumlah dana sebesar Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini," ujarnya.

Kemudian, terjadi tawar menawar kedua belah pihak dan disepakati sejumlah uang Rp1,5 miliar. Namun, uang Rp1,5 miliar ini pihak perusahaan bingung dikeluarkan dalam bentuk apa dan tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Akhirnya, atas petunjuk Wali Kota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi dipilihlah klub sepak bola daerah Cilegon United Fotball yang digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR (Corporate Sosial Responsibilty) atau sponsorship perusahaan.

"Ini modus baru mereka sepakati seolah-olah CSR perusahaan tersebut terjadi kesepakatan Rp800 juta dan Rp700 juta dari perusahaan tersebut," katanya.

Dari kasus tindak pidana suap itu, KPK menyegel sejumlah beberapa ruangan diantaranya, kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Banten, kantor Club Olahraga Cilegon United Fotball dan beberapa ruangan kantor PT KIEC dan PT BA dan ruang direksi, accounting, finance dan legal.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka diantaranya, pihak yang diduga sebagai penerima suap diantaranya, TIA (Tubagus Imam Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta.

Sedangkan, pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.

Dengan demikian, pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga pemberi BDU, TDS dan EW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang menerima TIA, ADP dan H disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya