Nikahsirri.com, Praktik Prostitusi Berkedok Agama

Situs nikahsirri.com.
Sumber :
  • Tangkapan layar Nikahsirri.com

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menganggap tertangkapnya Aris Wahyudi (49), pemilik situs nikahsirri.com oleh jajaran Polri merupakan langkah tepat untuk menertibkan ajang pencarian jodoh dengan dalih agama. 

Hilangnya Hak Anak demi Mendapatkan Sepeser Uang

Ketua KPAI, Susanto, menyatakan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi lantaran membongkar motif ekonomi pelaku yakni memperdagangkan manusia dalam aktivitasnya. 

"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati-hati, jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri enggak sederhana, ada prasyarat ketat," kata Susanto saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 24 September 2017. 

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

Susanto menyarankan, polisi bisa mengembangkan kasus nikahsirri.com tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik. Pengenaan dalam perkara lain juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini eksploitasi perempuan dan anak-anak. 

"Ada indikasi human trafficking (perdagangan manusia), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kami imbau masyarakat hati-hati biar anak kita tidak terjebak," kata dia.

Saipul Jamil Bebas, Ketua KPAI: Pemberitaannya Ganggu Batin Korban

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, mengungkapkan ada syarat usia 14 tahun bagi seseorang yang siap dipinang melalui jasa pemesanan situs. 

Ditegaskan olehnya hal tersebut mengisyaratkan adanya bisnis prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur dengan kedok nikah siri. 

"Usia 14 tahun (menikah) ini jelas melanggar perlindungan anak. Ada eksploitasi. Kedua, ada unsur jual beli. Ada koin yang kemudian disiapkan, ini traficking," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya