- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada banyak penggelembungan dana dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya yakni dalam pengadaan perangkat keras (hardware).
Hal ini diketahui saat Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 September2017.
Dalam persidangan, Berman mengaku memperkenalkan produk Hewlett Packard kepada perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Berman membuat konfigurasi sampai surat referensi harga. Menurut dia, untuk pembelian waktu itu ada diskon yang diberikan produsen HP.
"Ada diskon 60 persen yang diberikan kepada distributor kami," lanjut Berman di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, dalam barang bukti yang disita KPK, PT Quadra Solutions, salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP membeli hardware merek HP dengan harga normal, sesuai price list.
"Kami tidak berhak menyampaikan diskon. Yang berhak menyampaikan adalah business partner atau distributor kami," kata Berman.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP dengan anggaran senilai Rp5,9 triliun. KPK menduga banyak penggelembungan dana dalam proses pengadaan e-KTP.