Polri Jelaskan Alur Pembelian Senjata BIN

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan, pengadaan 517 pucuk senjata api oleh Badan Intelijen Negara kepada PT Pindad sudah melalui rekomendasi dari Badan Intelijen Keamanan Polri.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Setyo menjelaskan, 571 pucuk senjata itu merupakan senjata api non-militer yang akan digunakan untuk latihan. Pengadaan senjata yang dilakukan tahun ini, dan bukan termasuk senjata api TNI-Polri.

"500-an untuk BIN saja, untuk pelatihan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.

5 Alutsista Asli Buatan Indonesia Ini Laris Manis Dipesan Negara Lain

Ia menuturkan, pengadaan senjata non TNI-Polri harus dengan rekomendasi dari Baintelkam Polri. Tidak hanya BIN, sejumlah lembaga lainnya yang bukan TNI Polri juga harus meminta rekomendasi pengadaan senjata ke Polri.

Lembaga lain yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional atau BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Bea Cukai, Satpol PP, Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (LPP), dan Polisi Hutan. 

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Setyo menjelaskan, setelah pembelian, senjata itu akan diserahkan terlebih dahulu kepada Polri untuk dilakukan uji balistik, penomoran dan dokumentasi. Setelah itu, baru diserahkan kepada BIN melalui Polri.

Prosedur tersebut, diungkapkan Setyo, sudah diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ya. memang biasa sudah berjalan dari ordonansi Belanda. Tahun 1936, diperbarui tahun 1948, Undang-undang Daruratnya tahun 12 tahun 51. Dan sampai sekarang, undang-undangnya belum ada lagi. Undang-undang tentang senjata api belum ada lagi," tuturnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya