Sah Secara Agama, Mengapa Nikah Siri Tak Dianjurkan

Ilustrasi/Pernikahan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan bahwa nikah siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkan. 

Viral Pengantar Jenazah Lewat Depan Pelaminan saat Sedang Resepsi

"Terkait hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin, 25 September 2017. 

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut seringkali menimbulkan sengketa. Sebab tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan. 

5 Fakta Menarik Pernikahan Christ Laurent dan Marcella Michelle, Baru Go Public Awal 2024

Namun demikian, untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. 

Untuk itu, MUI mengimbau kepada masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan. Meskipun nikah siri sah atau nikah di bawah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi namun tidak memiliki kekutan hukum tetap. 

Pusing Mikir Resepsi, Intip Cara Wujudkan Acara Pernikahan Impian

Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki serta ijab kabul.

"Dengan tidak adanya kekuatan hukum tetap, maka baik istri maupun anak berpotensi kerugian akibat pernikahan tersebut," ujarnya. 

Dengan demikian, MUI berpandangan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya memenuhi nafsu dasariah manusia saja yaitu pemenuhan kebutuhan seks semata. 

Zainut menambahkan, pernikahan merupakan prosesi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadiakn sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, publik dihebohkan munculnya situs www.nikahsirri.com di jejaring sosial. Laman ini membuka layanan lelang keperawanan dengan cara kawin siri dengan sasaran diantaranya masih kategori usia anak. 

Kepolisian pun  mengamankan satu orang bernama Aris Wahyudi (49) pemilik laman tersebut. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung sementara laman situs telah diblokir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya