Pansus Diperpanjang, KPK Tetap Tunggu Putusan MK

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menanggapi keputusan sidang paripurna DPR yang memutuskan perpanjangan masa kerja pansus angket KPK. Ia menegaskan masih menunggu putusan uji materi keabsahan pansus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kita kan dipanggil Komisi III, bukan pansus. Itu kan wewenangnya DPR. KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK," kata Agus sebelum rapat dengan komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Ia mengharapkan MK bisa membuat putusan sela agar KPK bisa bersikap. Ia juga berharap agar MK bisa segera mengeluarkan keputusan dengan cepat. Sehingga soal kehadiran KPK masih menunggu hasil persidangan di MK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saya nggak bermaksud menyandera kok," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar meminta Pansus diberi kesempatan untuk melanjutkan kinerjanya sampai rekomendasi itu dibuat. Dengan kata lain, Pansus meminta masa kerjanya diperpanjang.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Demikian laporan yang disampaikan, Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir, yang membuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata dia.

Setelah mendengarkan sejumlah interupsi, pimpinan sidang Fahri Hamzah kemudian menanyakan apakah peserta sidang menyetujui laporan dan keinginan Pansus. Dengan adanya beberapa teriakan setuju dari beberapa orang, Fahri pun langsung mengetuk palu persetujuan.

"Agenda selanjutnya, hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan hakim agung," kata Fahri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya