- Syaefullah
VIVA.co.id – Banyak nama anggota dan mantan anggota DPR RI yang disebut-sebut terlibat korupsi e-KTP. Dari nama mantan Pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng sampai nama-nama pejabat Kemendagri disebut turut menikmati uang haram proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan korupsi, Febri Diansyah mengatakan, KPK meyakini nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, benar adanya, sesuai bukti-bukti dimiliki.
Meskipun di persidangan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor, banyak nama hilang dan dianggap majelis hakim belum dapat dibuktikan.
"Pada dasarnya, ada tiga cluster besar, yakni dari birokrasi sendiri, misalnya Kemendagri. Kemudian pihak swasta, ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan. Dari pihak swasta juga sudah kami proses, seperti Andi Agustinus," kata Febri kepada awak media, Selasa 26 September 2017.
Cluster terakhir adalah pihak legislatif atau anggota DPR, yang merujuk bukti penyidikan ikut menikmati aliran dana e-KTP.
Febri menekankan, KPK tidak akan mendiamkan nama-nama yang sebelumnya disebut. Terlebih saat ini, dari pihak legislatif pihaknya sudah menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan anggota DPR RI, Markus Nari.
“Dari pihak legislatif yang pada saat itu ikut membahas proses penganggaran atau diduga menikmati sejumlah aliran dana. Pihak-pihak inilah yang kami gali secara terus-menerus peran dan indikasi keterlibatannya. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini." (mus)