VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyatakan tak tergesa-gesa dalam mengetuk palu untuk menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengklaim langkahnya telah sesuai dengan aturan.
"Enggak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik napas berkali-kali," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Ia menjelaskan, dalam pembicaraan tingkat satu di pansus, telah disepakati paripurna hari ini hanya sebagai laporan, bukan kesimpulan. Untuk itu, hanya perlu dipertanyakan apakah laporannya diterima atau ditolak.
Dalam prosesnya, Fahri melanjutkan, pertama, setiap anggota diberi bundel dokumen yang diperlukan. Kedua, fraksi maju ke depan menyampaikan pandangan atau mengkritisi laporan.
Ia melanjutkan, setelah fraksi menyampaikan laporan, baru disusul kesimpulan dan rekomendasi. Tapi, hari ini belum sampai kesimpulan. "Semua mengapresiasi, artinya diterima," ujarnya.
Lantaran ada perpanjangan masa kerja pansus, ia menyarankan agar semua fraksi yang belum masuk ke dalam Pansus Angket KPK untuk bergabung. Sebab, temuan pansus dianggap bukan main-main karena berada di bawah sumpah.
"KPK harus mengonfirmasi berbagai temuan itu. Saya kira ini waktunya kita melakukan dialog nasional, semua fraksi hadir. Kalau dipanggil datang saja karena angket kan enggak ada yang ditutupi," ujar Fahri.