DPR Kritik Operasi Tangkap Tangan KPK

Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. OTT ini dianggap tak menyelesaikan masalah korupsi.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Jamil, mengatakan ada kesan KPK benci koruptor tapi bukan korupsi. Dua hal itu dianggap berbeda.

"Kalau benci korupsi bagaimana supaya negara ini selamat dari korupsi. Karena benci dengan koruptor, OTT-OTT terus," kata Nasir dalam rapat bersama KPK di gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Ia menganalogikan OTT seperti orang sakit kepala meminum obat. Obat tersebut dianggap tak menyembuhkan sakit kepala tapi hanya meredakan.

"Tetap sakit kepala. Bukan berarti saya tidak menghargai yang dilakukan, tapi OTT itu hanya meredakan sakit kepala. Tak sembuhkan. Kalau KPK ingin menyuguhkan obat sakit kepala ke negeri ini maka tak pernah selesai," kata Nasir.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Menurutnya, publik ingin KPK benci dengan korupsi, bukan dengan koruptor. Sebab yang perlu diberantas kejahatannya.dan bukan pelakunya. "Pakar hukum mempertanyakan istilah itu walau kata KPK itu istilah media," kata Nasir.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan menilai cara KPK melakukan OTT seperti dipaksakan. Ia malah menyebut OTT seperti penjebakan.

"Bukan paginya di lapangan golf lalu malamnya ditangkap di Plaza Indonesia, itu tidak memenuhi unsur segera, kemudian diumumkan ke khalayak ramai layaknya copet, enggak ada itu kayak gitu. Tolong dong edukasi publik dengan cara yang sehat, jangan dipaksakan semuanya," kata Arteria pada kesempatan yang sama.

Ia menuding KPK melakukan OTT agar administrasi, penyelidikan dan penegakan hukumnya gampang. Sebab ketika tertangkap tangan, urusan sprindik dan lainnya bisa diurus belakangan.

"Tapi saya ingatkan juga, KPK ini tidak punya kewenangan penjebakan. Polisi pasti tahu, bagaimana pasal 55 UU Narkotika, pasal 75 UU Psikotropika, dia mengatur betul mengenai penjebakan," kata Arteria. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya