KPK Tetapkan Bupati Kukar sebagai Tersangka

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, mengatakan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

Laode mengungkapkan, penetapan status tersebut bukan berasal dari operasi tangkap tangan atau OTT.

"Bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Dia ditetapkan tersangka. Detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus," kata Laode di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Senada dengan Laode, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan KPK memang hanya melakukan penggeledahan hari ini. Meski begitu, ia memastikan Rita belum ditahan.

"Penggeledahan. Mengumpulkan barang bukti," kata Agus pada kesempatan terpisah di DPR.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya dikabarkan, tim KPK melakukan geledah di sejumlah tempat di Kukar, yakni di rumah dinas dan kantor Bupati Kukar. Tim juga telah menyita sejumlah uang dan kendaraan dalam penggeledahan itu.

Informasi dihimpun VIVA.co.id, dalam perkara ini, Rita dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ase)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021