Perlindungan bagi Pelapor Kasus Korupsi Semakin Mudah

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menggelar konferensi pers di kantornya
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan aplikasi aduan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) Online Terintegrasi Antar Sistem (Tegas). Nantinya, sistem Tegas ini akan mengintegrasikan WBS Online yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 17 kementerian dan lembaga dengan sistem WBS Online milik LPSK.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, WBS Online yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat atau pegawai suatu instansi yang ingin melapor terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi di lingkungannya.

Karena, apabila pelapor telah memasukkan laporan pelanggaran ke salah satu kementerian dan lembaga, laporan tersebut langsung masuk ke WBS Online LPSK, dan pelapor secara otomatis langsung mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Tegas mengintegrasikan WBS Online LPSK dengan kementerian dan lembaga serta memudahkan koordinasi dan komunikasi antara LPSK dengan kementerian atau lembaga dalam rangka perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Semendawai di Gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 27 September 2017.

Tujuan adanya sistem ini, menurut Semendawai, untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada semua pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk menguak fakta yang memiliki risiko tinggi.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Namun, untuk melaporkan suatu pelanggaran, pelapor harus mengisi secara lengkap identitas pribadi. Agar dapat kami ketahui dan bisa berikan perlindungan serta data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dalam terobosan ini, ada 17 kementerian/lembaga yang WBS Online-nya langsung terintegrasi ke WBS Online LPSK. Di antaranya yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan.

Kemudian, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Polri, Kejaksaan Agung, dan juga KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya