Asuransi Allianz Persulit Nasabah untuk Klaim Asuransi

Logo Allianz.
Sumber :
  • famouslogos.net

VIVA.co.id –  Pengacara korban tindak pidana perlindungan konsumen, Alvin Lim menyatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri dipersulit untuk mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia. 

Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree

Sebab, syarat yang diajukan perusahaan asuransi tersebut untuk mendapatkan rekam medis tidak mungkin diperoleh. 

Kata Alvin, hak pasien hanyalah mendapat resume, atau ringkasan medis dari rumah sakit. Sehingga, Allianz disebutkan olehnya telah melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 

Herman Khaeron Apresiasi Penyelenggaraan LOBO XIV 2023 Sebagai Bentuk Nyata Keterbukaan Publik

"Allianz meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit, bukan resume medis yang dilegalisir," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 27 September 2017. 

Alvin yang melaporkan dua pimpinan perusahaan asuransi itu, yakni Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah dinilai melanggar Undang Undang Perlindung Konsumen. Keduanya disebut tak memenuhi pencairan klaim asuransi kepada nasabahnya. 

Jamin Perlindungan Konsumen, Kemenperin Dorong Pengujian EMC

Alvin menambahkan, kliennya sudah memenuhi persyaratan berdasarkan buku polis yang diterimanya. Hanya saja, terkesan ada kesengajaan pihak asuransi mempersulit melalui syarat tambahan dari yang ditentukan. 

"Syarat yang diajukan oleh Allianz, hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus. Ironisnya modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat," tutur dia.

Seperti diketahui, laporan terhadap dua bos asuransi ini masuk melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017. 

Keduanya diduga melanggar Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya