Charles Jones Mesang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Charles Jones Mesang diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota DPR, Charles Jones Mesang ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Langkah tersebut, menyusul perkara Charles yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.

Pada perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles Jones Mesang. Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Charles dianggap terbukti menerima suap sekitar Rp9 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, 2014 silam.

Majelis hakim juga mengganjar pidana tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022