Praperadilan Novanto Diharapkan Perkuat Pengusutan E-KTP

Hakim Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore nanti, memberi semangat tambahan dalam menangani perkara korupsi e-KTP. Apalagi, sejauh ini baru enam tersangka termasuk Ketua DPR Setya Novanto yang diproses perkaranya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Karena itulah kami berharap putusan hari ini benar-benar bisa memiliki peran dan dapat memberikan sumbangsih penguatan pengusutan kasus e-KTP. Karena kami baru menetapkan tersangka sekitar enam orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 29 September 2017.

Febri menjelaskan, selain mengusut enam orang itu, KPK juga tengah mempertajam bukti-bukti keterlibatan pihak lain. Karena itu, ia mengharapkan putusan hakim praperadilan dapat menguatkan penegak hukum dalam upaya mengembalikan uang negara terkait korupsi e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Ada sejumlah pihak lain yang terus kami dalami indikasi peranannya. Jadi kami harap bisa diputus seadil-adilnya," ujarnya berharap.

Terkait langkah KPK bila praperadilan memutuskan menerima gugatan Setya Novanto, Febri enggan berspekulasi. Menurut dia, pihak KPK sudah maksimal menunjukkan bukti-bukti di hadapan hakim praperadilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Secara hukum dari aspek substansi dan bukti yang kami miliki kami yakin sekali dengan putusan hari ini, tapi kami tunggu apa putusan praperadilan yang akan dibacakan."

Seperti diketahui, proyek e-KTP yang diusut KPK ini bergulir pada tahun 2011-2013. Angkanya mencapai Rp5,9 triliun. Namun, belakangan diketahui adanya dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Adapun enam orang yang telah dimintai tanggung jawab atas korupsi itu yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Sementara empat lain yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Golkar Markus Nari, Ketua DPR Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sagiana Sudiharjo, perkaranya masih dalam proses pembuktian.

Namun, dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto, disebut ada puluhan nama anggota pejabat DPR, Kemendagri, dan swasta yang diduga ikut terlibat kasus tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya