Eks Jubir Presiden: Pengadilan Tempat Selesaikan Perbedaan

Adhie Massardi.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, menilai putusan praperadilan kasus Ketua DPR Setya Novanto merupakan pelajaran penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya agar ke depan, KPK tidak menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK," kata Adhie saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 2 Oktober 2017.

Menurutnya, ketergesaan KPK menunjukkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sangat kental dengan nuansa politis. "Publik sekarang bertanya, siapa dalang di balik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power," ujar Adhie.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih itu juga menyampaikan KPK tidak boleh arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Alasannya, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata Adhie.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Adhie menilai Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan praperadilan sudah bertindak independen dan tak terpengaruh opini publik.

"Ini penting, karena hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik," tutur Adhie.

Lebih jauh, Adhie mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang menghormati putusan praperadilan. Dia melihat sikap itu menunjukan kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

"Pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil hakim wajib dipatuhi dan dihormati."

Sebelumnya, dalam praperadilan yang digelar Jumat, 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar menerima sebagian permohohonan yang diajukan Setya Novanto. Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto dinilai tak sah.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya