Sembuh, KPK Minta Novanto Tak Mangkir Lagi Saat Dipanggil

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyoroti keluarnya Ketua DPR RI, Setya Novanto dari Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Laode berharap, Ketua DPR RI itu bisa memenuhi panggilan penyidik bila dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus e-KTP.

"Kalau beliau sudah sehat itu kan lebih bagus ya. Jadi kalau beliau sudah sehat diharapkan kalau dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa beliau hadir," kata Syarif di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sebelumnya, Novanto sempat mangkir dua kali ketika masih berstatus tersangka. Ia berdalih tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran tengah mendapat perawatan di RS.

Laode sendiri engan mengomentari sejumlah penyakit yang diidap Setya Novanto. Yang jelas menurut Laode, beberapa waktu lalu KPK sudah menganalisa keterangan dokter atas penyakit Ketum Partai Golkar itu. "Tapi medical record itu kan enggak boleh dibuka untuk umum kan," kata Laode.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Disinggung hasil praperadilan, Laode juga belum dapat memastikan kapan KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto. Menurutnya, KPK masih menunggu salinan putusan PN Jaksel yang sebelumnya membatalkan status hukum Novanto di KPK.

"Belum ada hasilnya. kami lagi berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," kata Laode.

Untuk saat ini, yang baru dilakukan KPK, sambung Laode, yakni memperpanjang masa pencegahan Novanto selama enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017. Langkah itu diambil karena keterangan Novanto masih dibutuhkan dalam pengusutan perkara e-KTP.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan KPK dari beliau," kata Laode.

Dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat enam orang yang dianggap bertanggungjawab atas hilangnya uang negara Rp2,3 triliun. Mereka yakni mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Narogong, Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun untuk Setya, status tersangkanya telah dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Andi Narogong masih menjalani proses persidangan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya