Kasus First Travel, Kemenag Diminta Jangan Lepas Tangan

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan pelayanan dan tata kelola ibadah umrah yang berjalan saat ini, belum melindungi dan berpihak kepada rakyat, karena masih terjadi korban penipuan jemaah umrah.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Salah satu bentuk pengabaian pelayanan dalam penyelenggaraan umrah dan merupakan maladministrasi," kata Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2017.

Seperti halnya, kasus penipuan terhadap 58 ribu jemaah umrah PT First Travel yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, jemaah sudah membayar lunas. "Dengan begitu, kami berkesimpulan ada yang bilang korban First Travel adalah bencana,' ujarnya.   

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Oleh karena itu, Ombudsman lanjut Suaedy, meminta kepada Kementerian Agama membuat aturan sendiri terkait penyelenggaraan ibadah umrah, dan menempatkan adanya peran penting dari Kemenag sebagai pemberi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta tidak melepaskan seluruh kewenangan PPIU kepada biro perjalanan wisata yang terdaftar di Kemenag.

"Meminta agar memeriksa ulang perizinan PPIU dan dinyaatakan resmi oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Kemudian, ia juga meminta agar melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini sesuai dengan kewenangan terhadap PPIU yang tidak resmi dan biro perjalan umrah wisata yang tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umroh.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pemilik bos First Travel yaitu Andhika Surachman (32), Anniesa Devistasari Hasibuan (31), Siti nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan (27). Ketiga ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.  

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024