Ketua DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulselbar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016. Keempatnya merupakan jajaran pimpinan di DPRD Provinsi Sulbar. 

5 Tahun Buron, Kejaksaan Tangkap Mantan Anggota DPRD Sultra

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar).

Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan penetapan Ketua DPRD Sulbar dan 3 orang Wakil Ketua DPRD Sulbar sebagai tersangka sejak terbitnya empat surat perintah penyidikan tertanggal 4 Oktober 2017.

KPK Duga Mustafa Seting Upeti untuk DPRD Lampung Tengah

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Mereka antara lain, para anggota DPRD Sulbar, pimpinan SKPD Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait.

"Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016," kata Salahuddin di Kantor Kejati Sulselbar, Kota Makassar, Rabu, 4 Oktober 2017.

Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Segera Diadili

Para tersangka, lanjut Salahuddin, menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp360 miliar. Kemudian, anggaran itu dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.

Anggaran itu, kata Salahuddin, terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, DISNAKBUD, dan Sekwan. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar, sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.

"Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan den Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016," ujarnya. 

"Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat-rapat badan anggaran dan paripurna," ucapnya menambahkan.

Salahuddin menegaskan, keempat tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, sebut Salahuddin, adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasai 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan," kata Salahuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya