KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Setya Novanto dari FBI

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto mengenai pemberian uang dan barang senilai lebih dari miliaran rupiah terkait proyek e-KTP. Pemberian itu berasal dari Bos PT Biomorf Lone, Johannes Marliem saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 bergulir.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, bukti-bukti itu sebagian sudah diberikan FBI kepada pihaknya. Namun, untuk saat ini detailnya belum bisa disampaikan ke ranah publik.

"Informasi rincinya tentu belum bisa kami share ke publik karena ada beberapa info yang sifatnya teknis penyidikan. Tapi, benar KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara, dengan Amerika kami kerja sama dengan FBI terkait pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti yang berada di sana," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri menambahkan, pihaknya akan menjadikan bukti-bukti itu sebagai bagian dari bahan pengusutan kasus e-KTP. Termasuk untuk bahan mengusut kembali dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto, pada proyek yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia, yang sudah terungkap di proses persidangan di Amerika dan sebagian terungkap di persidangan kasus e-KTP yang jalan di Pengadilan Tipikor," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Apalagi, sambung Febri, waktu praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tak mengizinkan untuk buka bukti-bukti itu. Namun, malah membatalkan status hukum Setya Novanto.

"Ini sebenarnya semakin menguatkan bahwa bukti yang ada terkait indikasi korupsi e-KTP sangat kuat, meski bukti yang kami ajukan dalam persidangan praperadilan kemarin secara formil tak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap SN. Tetapi putusan praperadilan mau tak mau wajib kita hormati dan terima," kata Febri.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan KPK akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk Setya Novanto. Namun, supaya sangkaannya tak dipatahkan lagi,  KPK masih mempelajari putusan praperadilan. "Intinya adalah itu (kasus) tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta.

Saut mengatakan, KPK tidak akan tergesa-gesa untuk kembali menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka. Menurut dia, KPK masih mengkaji putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Novanto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

"Tapi harus calm, harus pelan, harus prudent, kemudian kami mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup," kata Saut. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya