Jam Tangan Setya Novanto Jadi Bukti Baru KPK di Kasus E-KTP

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengakuan mendiang Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem, terkait pemberian uang miliaran ke sejumlah pejabat Indonesia dan jam tangan mewah ke Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pengakuan Johannes sudah terkonfirmasi sebelumnya dan tertuang dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta terhadap Marliem atas kasus dugaan pencucian uang.

Dalam gugatan itu, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini KPK sedang meneliti pengakuan Marliem kepada agen khusus FBI yang masih bertalian erat dengan proyek e-KTP. Agus menyebut, KPK sudah mendapat informasi langsung dari penegak hukum di Amerika Serikat itu.

"Rincinya masih kami teliti, karena selain dari berita koran kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," kata Agus di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Agus, berdasarkan informasi didapat jajarannya, ada tiga jam tangan mewah yang dibeli Johannes Marliem yang uangnya diduga bersumber dari proyek e-KTP. Dua jam tangan dipakai Marliem sendiri, sedangkan satu lagi diberikan ke Setya Novanto yang saat proyek e-KTP 2011 bergulir masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Agus belum bisa merincikan kapan tanggal pemberiannya. Yang jelas, kata Agus, mengenai jam mewah itu, nantinya menjadi salah satu bukti yang baru.   

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, dan yang satu diberi kepada seseorang," kata Agus.

Berdasarkan pengakuan Johannes, dalam gugatan di AS, Ia memberikan jam tangan merek Richard Mille yang ditaksir senilai US$135 ribu atau sejumlah Rp1,8 miliar kepada Setya Novano. Selain itu, ia juga mentransfer uang US$700 ribu ke rekening mantan pimpinan Komisi II DPR, Chaeruman Harahap.

Penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar US$12 juta yang diduga didapatkan dari proyek e-KTP. Johannes melalui perusahaannya PT Biomorf masuk dalam konsorsium PNRI atau perusahaan yang mendapat tender e-KTP. Ia memasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk e-KTP.

Marliem sempat diperiksa pihak KPK sebelum meninggal dunia. Sayangnya dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, ia mencabut sebagian keterangan, khususnya mengenai pertemuan dengan Setya Novanto.

Agus berharap temuan-temuan dalam proses hukum yang dilakukan AS terhadap Johannes Marliem dapat menjadi bukti baru untuk memproses pihak lain di kasus e-KTP ini, termasuk untuk kembali menjerat Novanto. "Mudah-mudahan menjadi bukti baru untuk kami proses selanjutnya," kata Agus.

Dalam perkara e-KTP, KPK sejatinya telah menjerat enam orang yang dianggap bertanggungjawab atas hilangnya uang negara Rp2,3 triliun. Mereka yakni mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Narogong, Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun untuk Setya Novanto, status tersangkanya telah dibatalkan hakim praperadilan PN Jaksel saat ini. Tapi KPK meastikan akan menerbitkan kembali Sprindik yang baru.  

Adapun Irman dan Sugiharto sudah mendapat vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Andi Narogong masih menjalani persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya