Polisi Kaji Unsur Delik dalam Laporan terhadap Eggi Sudjana

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, saat ini tim tengah mempelajari dan mengkaji apakah laporan terhadap pengacara Eggi Sudjana memenuhi unsur sangkaan yang dilaporkan. Eggi dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Pada prinsipnya, menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, setiap laporan masyarakat ke polisi wajib untuk dilayani. "Benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari dan diselidiki apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video wawancara yang beredar di media sosial.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Eggi dilaporkan ke Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Oktober 2017. Laporan ini teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.

"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebhinnekaan kami sebagai WNI," kata Sures.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Menurut Sures, pernyataan yang dianggap mengganggu kenyamanan, yakni terkait pernyataan Eggi yang mengatakan pemeluk agama selain Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, tuntutan Eggi yang mengatakan agama lain harus dibubarkan apabila Perppu Ormas disetujui.

Berdasarkan penemuannya, Sures mengatakan, kejadian tersebut  dilakukan Eggi pada 19 September 2017. Ia menemukan pernyataan Eggi itu di sebuah situs berbagi video online. Untuk melaporkan Eggi, Sures mengaku telah membawa sejumlah bukti. "(Bukti) video dari YouTube, saat beliau wawancara. Kemudian berita di media online skala nasional," ujarnya.

Menurut Sures, pihaknya melaporkan Eggi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, terkait dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya